POLITIKAL.ID, SAMARINDA - KPU Kota Samarinda, Rabu (16/12/2020) tengah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kota.
Kegiatan dilangsungkan disalah satu hotel berbintang bilangan Jalan Pangeran Diponegoro dengan pengamanan ketat ratusan aparat gabungan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilwali se Kota Samarinda itu baru merekap suara Kecamatan Sambutan dan Loa Janan Ilir.
Diwawancarai awak media saat istirahat siang (skors 1 Jam, red). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan maksimal alokasi waktu sidang pleno.
"Agenda pleno maksimal besok (Kamis, 17/12/2020, red )," ujar Firman sapaannya.
Konsekuensi jika rapat pleno memakan waktu dan tidak sesuai jadwal secara serentak. Maka akan ada sanksi dari DKPP kepada penyelenggara pemilu Kota Samarinda.
"Rekapitulasi ini dalam ranah menghimpun hasil dari sepuluh kecamatan se Samarinda," tandasnya.
Lanjut dia, terkait adanya intrupsi Lo Paslon nomor 3 tentang peserta pleno yang wajib menyertakan surat keterangan bebas dari virus Corona untuk mengikuti pleno.
Firman menjelaskan tak ada aturan baku untuk dari PKPU.
Namun yang pasti, pelaksanaan pleno KPU kota Samarinda mengikuti protokol kesehatan.
"Kami tetap on the track," jelasnya.
Dari pantauan media ini. Jumlah orang yang berada di ruangan tidak sampai melebihi 50 orang.
Saat ini dua kecamatan yakni, Sambutan dan Loa Janan Ilir telah direkap. Perolehan suara tertinggi diraih Paslon nomor 2, Andi Harun - Rusmadi. (Redaksi 001)