POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang buruh bakal gelar aksi serentak nasional tolak UU Ciptaker.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, informasi yang berkembang UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2020.
Menyikapi hal itu, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, Senin, 2 November 2020.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).
KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober.
Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.