Senin, 29 April 2024

Kabar Nasional

BW Cium Aroma KPK Paksakan Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E, Respon Firli Bahuri

Rabu, 4 Januari 2023 21:33

Anies Baswedan

BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu jalan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. 

Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? 

Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. 

kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," jelas dia.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

"Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. 

Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain," tutur BW.

"Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. 

Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK," lanjutnya.

Halaman 
Tag berita: