"Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler sebagaimana poin kesatu," kata Ashabul saat membacakan kesimpulan rapat.
Ashabul juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jemaah Haji reguler sebanyak 7.360 jemaah.
"Dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," kata dia.
Ashabul juga mengatakan Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
(Redaksi)