Lanjut Samsun, DPRD telah menerima pengajuan Seno Aji terkait pengangkatan anggota Komisi III itu sebagai Wakil Ketua DPRD kaltim dari fraksi Gerindra Kaltim.
"Selanjutnya setelah turun SK (Surat Keputusan) dari Kementrian dalam negeri, segera dilakukan paripurna pelantikan," jelasnya.
Proses itu disebutnya belum mengetahui SK Kemendagri bakal terbit. Namun yang pasti masing-masing prosesnya dilembaga pemerintah itu dengan jangka waktu maksimal 14 hari masa kerja.
"Kami masih tunggu prosesnya berjalan. Ini kan baru diumumkan calon," tandasnya.
Kendati proses pergantian itu berjalan, Seno Aji masih tetap sebagai anggota dewan komisi I.
Ditanya soal pergantian Seno Aji di Komisi III dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Samsun dari fraksi PDI P menyebut kewenangan itu berada di ranah fraksi Gerindra.
"Ya partai Gerindra yang menentukan siapa pengganti pak Seno di Komisi III dan ketua BK," terangnya kepada awak media seusai mengikuti paripurna secara virtual. (001)