Minggu, 24 November 2024

Castro Dosen Unmul Nilai Putusan MK Sudah Hitung Edi Damansyah Dua Periode

Kamis, 2 Maret 2023 18:54

Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro/ IST

"Pertimbangan hukum (ratio decidendi) MK di halaman 50 itu jelas menyebut jika yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," ujarnya.

"Jadi baik status plt maupun definitif Edi, dihitung sebagai satu tarikan nafas masa jabatan. Dengan demikian, berdasarkan putusan MK itu, Edi seharusnya dihitung sudah 2 periode. Edi mestinya legowo saja agar regenerasi juga berjalan di Kukar. Jauh lebih baik Edi fokus menyelesaikan sisa masa jabatannya untuk kepentingan rakyat Kukar, dibanding terus berpolemik. Justru jadinya kontra produktif," ujarnya lagi. 

Sebelumnya, pihak dari Kuasa Hukum Pemohon menilai bahwa Edi Damansyah tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024 sd 2029 dengan dasar argumentasi sebagai berikut:

1) Bahwa yang dilakukan pembatasan sebagai hitungan 1 periode dalam makna 2 ½ tahun atau lebih hanyalah pejabat definitif dan PENJABAT SEMENTARA. Nomenklatur penjabat sementara dengan pejabat sementara adalah dua hal yang berbeda, kalau PEJABAT sementara dalam teori merupakan genus pejabat yang terdiri atas Plt, Plh, Penjabat, dan Penjabat Sementara. Sedangkan PENJABAT sementara adalah orang yang mengisi jabatan kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sedang menjalani masa cuti kampanye.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota:

PENJABAT Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali
kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.”

Edi Damansyah dalam hal ini tidak pernah menduduki jabatan sebagai PENJABAT SEMENTARA sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tersebut, sehingga pembatasan yang dimaksud tidak mungkin berhubungan dengan kondisi jabatan yang pernah didudukinya sebagai Pelaksana Tugas;

2) Bahwa pun jika dipaksakan dalam hal ini makna penjabat sementara dalam pertimbangan putusan a quo diletakkan sebagai genus dari Pelaksana Tugas, juga tidak akan memenuhi Edi Damansyah dalam satu periode selama menjabat sebagai Plt Bupati dan Bupati Defenitif pada periode 2016 sd 2021, sebab mengapa? Putusan tersebut tidak mempertegas apakah masa jabatan Plt dan definitif (2016 sd 2021) dihitung sekaligus atau terpisah. Karena tidak ada penegasan demikian maka haruslah dimaknai terpisah, menjabat Plt selama 10 bulan 3 hari, menjabat sebagai bupati definitif 2 tahun 9 hari, adalah kedua-duanya belum ada yang memenuhi selama 2 tahun 6 bulan;

Halaman 
Tag berita: