Lebih jauh, kata Untoro, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa telah mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Kukar. Surat bernomor 10608/DPP/01/III/2022, yang menyebutkan Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024, tertanggal 14 Maret 2022.
Selain itu, DPC PKB Kukar sudah mengirimkan surat bernomor: 0003/DPC.33.02/VII/2022, tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB DPRD Kutai Kartanegara dari Siswo Cahyono ke Khoirul Mashuri, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kukar.
“Kami sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kukar, agar ditindaklanjuti dan diproses soal pergantian dari fraksi PKB,”kata Untoro.
Setelah itu, DPP memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Khoirul Mashuri sebagaimana ketentuan tentang penugasan anggota partai yang diamanatkan dalam AD/ART serta Peraturan PKB.
“Dengan adanya keputusan ini, maka SK penetapan Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar pada 5 Agustus 2019 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”katanya. (*)