Sebagai informasi, gelaran Pilkada serentak 2020 ditunda setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Rapat tersebut setidaknya disodorkan tiga opsi waktu penundaan pilkada.
Pertama, ditunda tiga bulan atau pemilihan digelar 9 Desember 2020.
Kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021.
Dan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021. (Redaksi Politikal.Id 002).