"Ada termuat di Permen PUPR Nomor 7 Tahum 2019, yang dipakai sebagai standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi juga sudah tertuang," imbuhnya.
Meski dapat tambahan waktu pengerjaan proyek, kontraktor tetap mendapat sanksi keterlambatan pembanguan tersebut, yakni dikenakan denda berjalan seiring dengan pembangunan proyek.
"Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," paparnya.
Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Dengan pembayaran denda keterlambatan pembangunan gedung BPKAD tersebut, memberikan keuntungan bagi Pemprov Kaltim.
Pasalnya, pembayaran denda tersebut akan dimasukan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD). (001)