“Ini salah satu yang dijadikan barometer, artinya penanganan stunting (secara maksimal) di Posyandu,” kata Ardiansyah belum lama ini.
Camat Loa Kulu menambahkan, pemenuhan gizi ini sudah ada sumber pembiayaannya. Melalui alokasi dana desa, maka kepala desa (Kades) harus melaksanakan program tersebut. Dibantu dengan posyandu, penggerak kesejahteraan keluarga desa, dan ketua rukun tetangga (RT).
“Semua ada pembiayaannya dari alokasi dana desa. Dana ini harus diakomodir oleh pemerintah desa,” tandasnya.
(Advertorial)