Desain Pemilu 2029 Jadi Sorotan, PAN Ingatkan Jangan Abaikan Putusan MK

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi

POLITIKAL.ID – Rencana mengubah desain penyelenggaraan Pemilu 2029 mulai mendapat sorotan dari sejumlah partai politik.

Di tengah munculnya usulan agar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan agar perubahan tersebut tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pembentuk undang-undang harus menjadikan konstitusi dan putusan MK sebagai dasar ketika menyusun desain Pemilu 2029.

Menurutnya, desain pemilu juga harus mampu menjaga kualitas sistem pemerintahan presidensial.

“PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial,” kata Viva saat dihubungi, Jumat (25/9).

PAN Rujuk Putusan MK

Viva merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sedangkan Pemilu Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Menurut Viva, pemisahan Pileg dan Pilpres menjadi desain baru yang perlu dikaji kembali oleh pembentuk UU agar tetap sejalan dengan putusan MK.

“PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya bahwa hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres,” ujarnya.

Ia juga meminta pembentuk UU memperhitungkan berbagai aspek dalam menentukan desain pemilu. Kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, dan kemudahan masyarakat menggunakan hak pilih harus menjadi pertimbangan.

Penghapusan Presidential Threshold

Viva turut mengaitkan pembahasan desain Pemilu 2029 dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan pedoman bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Pengusulan tersebut tidak lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Viva mengingatkan agar pembentuk UU tidak menciptakan persoalan konstitusional baru ketika mengubah desain pemilu.

“Oleh karena itu PAN berpedoman bahwa jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan konstitusional, tetapi kemudian menciptakan persoalan konstitusional yang baru,” kata Viva.

(*)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Rencana mengubah desain penyelenggaraan Pemilu 2029 mulai mendapat sorotan dari sejumlah partai politik.
  • 02 Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pembentuk undang-undang harus menjadikan konstitusi dan putusan MK sebagai dasar ketika menyusun desain Pemilu 2029.
  • 03 Menurutnya, desain pemilu juga harus mampu menjaga kualitas sistem pemerintahan presidensial.
HS
Tentang penulis

HS

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.