POLITIKAL.ID - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta hakim membebaskannya.
Ahyudin minta dibebaskan karena memiliki 14 anak.
Diketahui, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi saat membacakan pleidoi dalam sidang, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Karena itu, Irfan meminta kliennya dibebaskan. Irfan meminta hakim menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya.
"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," kata Irfan.
Irfan meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Dia meminta kliennya lepas dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.
Selain itu, pihak Ahyudin meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat. (*)