Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat sebanyak Rp 549.738.763. Prasetijo tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000 serta harta di bidang giro dan setara kas pada 2011 senilai Rp 69.738.763.
Kemudian, pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000. Dalam laporan yang terbaru itu, Brigjen Prasetijo Utomo disebut mempunyai satu Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 seharga Rp 480.000.000.
Harta lain yang dimilikinya di laporan tahun 2018 berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000 di Kota Surabaya, serta kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000.
Dua jenderal lain Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya.
Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?"