Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan keprihatinan atas gangguan yang terus terjadi pada coretax. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup, Misbakhun menyebutkan bahwa ada sekitar 10 masalah teknis yang menjadi penyebab eror terus menerus pada sistem tersebut. Meskipun ia tidak merinci masalah tersebut, Misbakhun menekankan pentingnya perbaikan cepat agar penerimaan pajak negara tidak terganggu.
"Perbaikan harus segera dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Kami minta DJP untuk melaporkan perkembangan perbaikan secara berkala," tegas Misbakhun.
Komisi XI DPR RI juga mengusulkan penundaan implementasi coretax mengingat permasalahan teknis yang terus muncul. Namun, Suryo Utomo menegaskan bahwa meskipun ada tantangan teknis, coretax tidak akan ditunda.
DJP juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak oleh gangguan teknis sistem coretax selama tahun 2025. Selain itu, DJP berkomitmen untuk memperkuat keamanan siber dalam rangka menyempurnakan sistem coretax.
Berikut kesimpulan RDP Komisi XI DPR RI dengan DJP Kemenkeu:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem coretax
2. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak