Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 memang menjadi dasar hukum pemerintah
Dalam membuat dan menjalankan kebijakan penanggulangan Covid-19. Namun, semuanya harus tetap transparan dan akuntabel.
Ancaman serius menghantui jika memang ada tindakan korupsi pada kasus ini. Sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti melakukan tindakan korupsi pada saat bencana, maka hukumannya bisa maksimal, yakni hukuman mati.
"Misal bantuan dari pemerintah untuk bencana malah dikorupsi. Program Prakerja ini juga merupakan lanjutan dari program pemerintah dalam pandemi Covid ini. Berarti masuk bantuan di tengah bencana. Karena itu, jika benar ada upaya korupsi, maka ancaman hukuman maksimal menunggu," tegasnya
Dalam penegakan hukum, pemerintah juga dapat digugat dalam pembuatan kebijakan. Terutama, jika dalam perjalanannya ada yang tidak sesuai dengan tujuan program.
Aziz mengatakan, masyarakat bisa menggugat pemerintah, orang serta perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Namun ini harus berdasarkan hasil kerja mereka terlebih dahulu. Jika tidak berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah, maka perusahaan bisa dituntut. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Penunjukan Tanpa Tender, DPR Desak KPK Usut Proyek Kartu Prakerja"