POLITIKAL.ID - Renacana DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim untuk tahun anggaran 2022 di tanggal (28/3/2023)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memaparkan penyampaian LKPJ tersebut, sesuai aturan dilaksanakan paling lambat akhir Maret.
"Sesuai ketentuan, LKPJ harus disampaikan maksimal akhir Maret setiap tahun berjalan," kata Samsun, Senin (6/3/2023).
Usai mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban gubernur, pihaknya di DPRD Kaltim, menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus).
"Kita tindaklanjuti dengan pembentukan pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022," tegasnya.
Diketahui, pada 2022 lalu, total APBD Kaltim yang diketok pemprov bersama DPRD sebesar Rp14,87 triliun.
Seluruh kegiatan belanja dan pendapatan daerah akan disampaikan Gubernur Kaltim, kepada DPRD.
Selanjutnya LKPJ tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, untuk diperiksa.
(Advertorial)