"Dinas PUPR sedang memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan masyarakat untuk memastikan keabsahan klaim tersebut. Kami berharap proses ini dapat segera selesai dan hak-hak masyarakat bisa segera dipenuhi," kata Jahidin.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, DPRD bersama instansi terkait juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak oleh proyek tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria. Kami berharap ada penyelesaian yang cepat dan adil, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak bisa segera terbayar," tambahnya.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi jika bukti kepemilikan tanah yang diajukan masyarakat memenuhi syarat yang berlaku.
“Jika memang itu hak masyarakat, dan dokumen kepemilikan tanahnya sah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka pemerintah pasti akan menindaklanjuti proses pembayaran,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)