POLITIKAL.ID - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah masyarakat yang mengajukan tuntutan ganti rugi terkait tanah mereka yang telah digunakan untuk proyek pembangunan jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda.
Masyarakat tersebut merasa pembayaran atas tanah yang digunakan pemerintah belum diselesaikan dengan tuntas.
"Pengaduan masih dalam proses, dan warga tersebut merasa pembayaran ganti rugi tanah mereka belum dilakukan oleh pemerintah," ujar Jahidin, saat memberikan penjelasan mengenai keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyerahkan keluhan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Saat ini, Dinas PUPR tengah memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan oleh warga sebagai bukti sah atas klaim mereka.