Advertorial

DPRD Samarinda Selaraskan Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda dengan RTRW

POLITIKAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda tahun 2025-2045. Regulasi jangka panjang ini berfungsi sebagai pedoman mendasar untuk mengarahkan sektor industri selama dua dekade ke depan. Lembaga legislatif menekankan bahwa aturan baru tersebut harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra memberikan penjelasan mengenai perkembangan regulasi ini di Kantor DPRD Samarinda pada Selasa, 30 Juni 2026. Samri Shaputra menyatakan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut saat ini masih berada pada tahap awal. Fokus utama pembahasan meliputi pemetaan wilayah industri yang bersumber dari usulan Pemerintah Kota Samarinda.

Menurut Samri Shaputra, penyusunan rencana pembangunan industri kota Samarinda ini memiliki masa berlaku dari tahun 2025 hingga 2045. Oleh karena itu, penyusun harus memastikan arah kebijakan industri berjalan selaras dengan tata ruang yang sudah ada. Penyelarasan ini bertujuan agar pertumbuhan sektor industri tidak memicu konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Penataan Wilayah Terfokus Tanpa Penambahan Kawasan Baru

Rancangan peraturan daerah ini sama sekali tidak memuat rencana penambahan kawasan industri baru di Kota Samarinda. Pihak legislatif dan eksekutif hanya melakukan penyesuaian serta penguatan terhadap kawasan yang sudah menetap di dalam dokumen tata ruang. Langkah ini memastikan bahwa pemerintah memaksimalkan potensi area yang tersedia secara efektif.

Peta wilayah dalam rancangan regulasi menunjukkan bahwa sebaran kawasan industri mencakup beberapa kecamatan di Samarinda. Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Palaran mendapat porsi terbesar untuk pusat pengembangan kegiatan industri. Faktor ketersediaan lahan yang masih luas menjadi alasan utama pemilihan wilayah tersebut sebagai pusat pertumbuhan utama.

Samri Shaputra menegaskan bahwa dokumen tata ruang memang telah menetapkan Palaran sebagai kawasan industri. Regulasi baru ini nantinya akan mempertegas secara rinci jenis-jenis industri yang boleh beroperasi di wilayah tersebut. Penegasan ini penting untuk menjaga keteraturan dan mempermudah pengawasan aktivitas industri di lapangan.

Klasifikasi Sektor untuk Mendukung Pertumbuhan Produk Unggulan

Peraturan daerah ini nantinya akan memuat klasifikasi khusus mengenai sektor industri yang dapat tumbuh di tiap-tiap wilayah. Klasifikasi tersebut mencakup berbagai jenis usaha, seperti industri pengolahan makanan serta industri minuman. Selain itu, aturan ini juga mengatur sektor industri potensial lain yang memiliki peluang berkembang di Kota Samarinda.

Melalui rancangan ini, DPRD Samarinda mendorong arah pembangunan industri kota Samarinda agar lebih mengutamakan pengelolaan potensi unggulan daerah. Anggota legislatif menginginkan agar aktivitas industri tidak sekadar menarik minat investasi luar. Industri di Samarinda juga harus mampu memperkuat fondasi dan identitas ekonomi masyarakat lokal secara mandiri.

Samri Shaputra menjelaskan bahwa kebijakan ini harus menempatkan industri unggulan daerah pada prioritas utama. Pemerintah daerah wajib memberikan perhatian besar pada produk-produk khas buatan Samarinda. Contoh nyata produk tersebut adalah sarung Samarinda yang sudah mengantongi reputasi luas, serta kerajinan tangan khas Kalimantan Timur yang potensial untuk terus berkembang.

Dampak Positif Regulasi Terhadap Investasi dan Ekonomi Kreatif

Kehadiran peraturan daerah ini membawa harapan besar bagi kepastian hukum dan tata kelola investasi di Samarinda. Pemerintah kota akan memiliki landasan operasional yang jelas dalam mengarahkan para investor industri. Di sisi lain, regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi produk-produk lokal.

Selain Kecamatan Palaran, rancangan peraturan daerah ini juga menetapkan beberapa wilayah lain sebagai kawasan industri sekunder. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sambutan, Kecamatan Sungai Kunjang, serta Kecamatan Loa Janan Ilir. Pemetaan ini memastikan distribusi kegiatan ekonomi tersebar ke beberapa koridor wilayah yang sesuai karakteristiknya.

Meski demikian, Palaran tetap memegang peran paling dominan dalam rencana jangka panjang ini. Dominasi tersebut muncul karena Palaran memiliki daya tampung ruang yang jauh lebih besar daripada kecamatan-kecamatan lainnya. Ketersediaan ruang yang luas ini memudahkan perencanaan infrastruktur pendukung industri secara terintegrasi.

Melalui perumusan regulasi komprehensif ini, DPRD Samarinda menargetkan arah pembangunan industri kota Samarinda menjadi lebih terencana serta terukur. Penerapan aturan yang jelas diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Struktur industri yang kuat akan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Samri Shaputra berharap keberadaan perda ini memicu pertumbuhan industri lokal yang berbasis pada keunikan komoditas daerah, seperti kerajinan manik-manik. Pertumbuhan sektor tersebut secara otomatis akan memperluas jangkauan dan memperkuat ekosistem industri kreatif di Samarinda. Hal ini sejalan dengan visi pemulihan dan penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button