RTRW Samarinda sendiri telah disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anhar meminta agar Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Ketersediaan RTH sangat mempengaruhi berbagai kegiatan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan.
Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, ketersediaan RTH di Samarinda dapat semakin tergerus, dan berpotensi beralih fungsi untuk keperluan lain.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir," pungkasnya (Adv/DPRD Samarinda)