POLITIKAL.ID - Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar mengatakan bahwa soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 tidak jelas.
Pasalnya, RTRW seharusnya tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara dalam RTRW Samarinda tidak secara jelas menyebutkan target pemenuhan RTH.
Selain itu, Anhar berpendapat bahwa ketersediaan RTH di Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” tegasnya.