Setelah itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.
Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024.
Disela proses penyelidikan dan penyidikan, KPK juga menerbitkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri bagi AFI, ROC dan DDWT. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut karena kaitannya dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur.
Keputusan ini dikeluarkan pada 24 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan ketiga individu tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Mereka dilarangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," tutup Tessa.
(tim redaksi)