POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin menanggapi penetapan tersangka 2 orang Mahasiswa pada aksi yang dilakukan Kamis lalu (5/11/2020).
Sejak Jumat kemarin lusa, tujuh mahasiswa telah dibebaskan dengan luka dan memar akibat pembubaran paksa polisi saat menangani aksi demo.
Mantan Ketua Cabang PMII Samarinda itu mengatakan menyayangkan tindakan berlebihan aparat kepolisian.
Polisi seharusnya bisa memberikan keringanan kepada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Namanya aksi demonstrasi kan aksi massa, massa itu bisa juga tak terpantau korlap," ucap Udin sapaannya saat diwawancarai Senin (9/11/2020) di gedung E, DPRD Kaltim.
Lebih lanjut kata politikus PKB Kaltim, jika urgensi penetapan tersangka tidak terlalu besar atau memakan korban jiwa. Maka sebaiknya kepolisian tidak perlu menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka. Ia meminta pimpinan Polresta Samarinda mentoleransikan hal tersebut