"Kabarnya, sekretaris jenderal sempat berkomunikasi melalui video call lagi untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Temuan ini mengonfirmasi dugaan kita sebelumnya," lanjut Kurnia.
Selain itu, Kurnia mengatakan pihaknya pun mendapat kabar adanya dugaan iming-iming kepada struktural penyelenggara KPU di daerah. "Kami juga mendapatkan kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara KPU daerah. Iming-imingnya apa, iming-iming nanti untuk dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang," katanya.
Advokat Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan somasi terhadap KPU RI terkait dugaan kecurangan, manipulasi, dan pelanggaran hukum dalam verifikasi faktual parpol. Ibnu mengatakan dugaan kecurangan itu yakni dengan mengubah status verifikasi parpol yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
"Ada beberapa daerah ada perubahan yang mulanya tertera parpol tertentu TMS kemudian itu menjadi MS tanpa melalui proses pengaduan yang sah, baik yang dilakukan sebelum perbaikan ataupun setelah perbaikan. Memang parpol-parpol ini adalah partai yang sebetulnya tidak memenuhi syarat akan tetapi dijadikan memenuhi syarat," kata Ibnu dalam kesempatan yang sama.
"Pelanggaran dari TMS menjadi MS dari sejumlah partai tersebut kami menduga dilakukan oleh anggota KPU RI atau pejabat KPU RI kemudian anggota KPU Provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat KPU Provinsi atau kabupaten/kota," lanjut dia.
Dilain tempat, Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno disebut-sebut terlibat melakukan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Bernad membantah hal itu
"Dapat dijelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai supporting system. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Bernad mengawali tanggapannya, Minggu (18/12/2022)
Bernad mengatakan kewenangan sekretariat sebatas pada fasilitasi tahapan pemilu. Sementara di tataran kebijakan dan keputusan, Bernad mengatakan hal itu menjadi wewenang para ketua dan anggota KPU baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kaitanya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU, baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya.