Bernad lalu menyinggung soal agenda 7 November yang dijadwalkan untuk agenda penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol oleh KPU Provinsi kepada KPU Pusat. Menurutnya, pada hari yang sama dilakukan rapat rutin di tingkat sekretariat KPU Provinsi.
"Bahwa tanggal 7 November 2022, dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU Provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekap di provinsi," katanya.
Oleh karena itu, Bernad membantah soal dirinya diduga melakukan intimidasi terkait proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
"Adapun tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar. Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," katanya.