Senin, 29 April 2024

E-KTP Anda Digunakan untuk Pilkada Tanpa Persetujuan? Lapor Saja ke Bawaslu Samarinda

Rabu, 11 Maret 2020 19:48

IST

Jika data di formulir dengan E-KTP atau suket tidak sama, bahkan domisili tidak sesuai dengan lokasi pemilihan. Maka dipastikan akan masuk kategori TMS.

"Bawaslu selalu mengawasi. Verifikasi faktual 25 Maret - 4 April, kami juga akan turun langsung," lanjut Muin.

Untuk itu, masih kata Muin, bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung atau menyerahkan fotocopy E-KTP dapat melapor ke Bawaslu Samarinda.

Termasuk sejumlah indikasi kecurangan lainnya. Bawaslu memastikan akan mengambil tindakan.

"Bisa juga melapor ke pengawas kecamatan atau pengawas di kelurahan," lanjutnya. (Redaksi Politikal.id)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait