Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru Samarinda: DPRD Soroti Akar Masalah Pendidikan

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan ancaman sanksi pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindakan pidana bagi pelaku manipulasi data kependudukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menilai ketegasan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama pendidikan di wilayah ini.
Wakil Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan pandangannya mengenai efektivitas ancaman sanksi tersebut. Menurut Sri Puji Astuti, sosialisasi petunjuk teknis belum sepenuhnya sampai ke masyarakat awam meskipun pemerintah mengklaim telah melaksanakannya hingga tingkat kecamatan. Informasi mengalir secara terhambat sehingga warga tidak memperoleh pemahaman yang utuh.
“Pemerintah daerah harus membuka informasi secara lebih transparan karena pemahaman masyarakat merupakan hal yang paling utama,” ujar Sri Puji Astuti saat memberikan keterangan baru-baru ini.
Penyumbatan Informasi Memicu Kepanikan Orang Tua
Sri Puji Astuti menemukan fakta lapangan yang memprihatinkan saat melaksanakan kegiatan reses. Banyak Ketua RT dan warga di Kelurahan Jawa serta Kelurahan Sidodadi merasa bingung karena pihak sekolah menolak anak-anak mereka di SMP terdekat. Kondisi tersebut memicu kepanikan psikologis bagi orang tua murid. Kebingungan ini akhirnya mendorong sebagian warga menempuh jalur non-prosedural demi meloloskan anak mereka.
Politikus Partai Demokrat ini menghargai ketegasan kepala daerah dalam menegakkan aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman hukuman tidak akan secara otomatis menghentikan praktik kecurangan di lapangan.
“Meskipun Wali Kota memberikan instruksi pemecatan, berbagai praktik kecurangan seperti itu berpotensi tetap terjadi di lapangan,” kata Sri Puji Astuti.
Faktor psikologis anak juga memperparah rantai masalah ini. Sri Puji Astuti menjelaskan bahwa anak-anak sering melakukan aksi mogok sekolah setelah mereka gagal menembus sekolah negeri impian. Situasi tersebut membuat orang tua merasa terdesak sehingga mereka memaksakan berbagai cara agar anak tetap bisa bersekolah.
Ketimpangan Infrastruktur Sekolah Jadi Kendala Utama
Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan bahwa karut-marut pelaksanaan SPMB merupakan dampak nyata dari pembangunan infrastruktur pendidikan yang belum merata. Sri Puji Astuti mengakui beberapa wilayah di Samarinda bahkan belum memiliki fasilitas bangunan SD maupun SMP negeri sama sekali. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menambah unit sekolah baru.
“Kita tidak dapat mendirikan bangunan sekolah baru secara sembarangan karena pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan sekolah swasta agar tidak mati suri,” tutur Sri Puji Astuti.
Kebijakan mempertahankan eksistensi sekolah swasta ini justru memberikan dampak buruk bagi kelompok masyarakat paling rentan. Data internal DPRD Samarinda menunjukkan bahwa mayoritas siswa yang gagal dalam seleksi sekolah negeri berasal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, yakni kategori desil 1 hingga desil 4.
“Ketika sekolah negeri menolak mereka dan mengalihkan mereka ke sekolah swasta, keluarga miskin ini langsung membentur masalah tingginya biaya pendidikan. Kondisi ini menyebabkan banyak anak di Samarinda akhirnya berhenti sekolah,” jelas Sri Puji Astuti.
DPRD Samarinda sebenarnya telah merumuskan langkah mitigasi melalui usulan skema subsidi silang dalam rapat paripurna sejak tiga tahun lalu. Skema ini bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Samarinda membiayai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa kurang mampu di sekolah swasta. Namun, rencana tersebut gagal berjalan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru Samarinda dan Solusi Pengawasan
Program jaring pengaman lain seperti gerakan “Orang Tua Asuh” yang Wali Kota canangkan juga mengalami hambatan. Sri Puji Astuti telah meminta klarifikasi langsung dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda. Kedua instansi tersebut mengonfirmasi bahwa program bantuan itu berhenti berjalan tanpa kelanjutan yang jelas.
“Pihak dinas menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari adanya perubahan pola data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSN) oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda mendesak pihak eksekutif beserta panitia penyelenggara segera mengubah strategi pengawasan dan pola sosialisasi. Pengetatan melalui aplikasi digital terbukti tidak inklusif jika pemerintah tidak mengimbanginya dengan penyebaran informasi secara konvensional yang masif.
DPRD Samarinda menuntut pihak sekolah untuk tetap memasang spanduk fisik di area publik dan menggiatkan kampanye digital. Selain itu, panitia harus mengetuk kesadaran langsung para orang tua melalui koordinasi dengan struktur Ketua RT.
“Langkah utama yang harus semua pihak lakukan saat ini adalah membangun kesadaran orang tua murid agar tidak memaksakan kehendak melalui cara yang melanggar aturan,” ucap Sri Puji Astuti menutup penjelasannya.
(Redaksi)

