POLITIKAL.ID - Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi aksi dalam sidang etik mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, hari ini.
Hal ini diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi.
"Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan. Delapan ini yaitu Saudara FS, kemudian Saudara RR, kemudian Saudara KM, yang tiga orang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan ada tiga saksi yang datang secara langsung, yakni AKP DC, IPDA AM, dan IPDA S. Sementara lima saksi lainnya memberi kesaksian secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim sidang etik.
"Jadi ada lima semua keterangannya secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP," kata dia.
Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak bisa hadir karena masalah perizinan. Sedangkan dua saksi lainnya sakit.
"Tiga ini (FS, RR, KM) masalah perizinan tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan, dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Sama, nilainya sama (meski pakai keterangan tertulis)," ujar Ramadhan
Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka telah divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, yakni Sambo divonis mati, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun bui.
Ketiganya saat ini telah mengajukan permohonan banding. Sementara itu, Eliezer tidak mengajukan upaya banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadapnya dalam kasus pembunuhan Yosua.
(Redaksi)