POLITIKAL.ID - Fraksi PAN DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan ratusan ribu tenaga honorer yang sampai saat ini nasibnya tidak jelas.
Anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki menuturkan, kepentingan ribuan tenaga honorer sejauh ini tidak terakomodasi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Padahal, tidak sedikit tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun mengabdi di instansi negara.
"Karena itu, Fraksi PAN menyetujui perubahan konsepsi RUU ASN untuk ditindaklanjuti ke pembahasan kedua sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Zainuddin saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap hasil pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ASN dalam sidang pleno Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, sudah cukup lama status tenaga honorer menggantung. Ratusan ribu tenaga honorer, pegawai tetap dan tidak tetap yang melakukan pengabdian kepada negara tidak kunjung mendapat penyelesaian dengan baik. Harapan mereka bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil tidak kunjung terpenuhi.
"Alasan klasik yang selalu mengemuka adalah belum ada payung hukum yang dapat dijadikan dasar pengangkatan honorer menjadi PNS," kata anggota Baleg dari Fraksi PAN itu. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Ingin Kejelasan Nasib Ratusan Ribu Honorer, Fraksi PAN Setujui Revisi UU ASN"