POLITIKAL.ID - Agustus 2022 lalu, Fraksi PKS melayangkan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada Masykur Sarmian.
DPRD Kaltim, belum bisa menjadwalkan kapan paripurna PAW dari Fraksi PKS bisa dilakukan.
Pasalnya, usulan PAW ini diketahui masih tengah berproses di Pemprov Kaltim, menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu seperti yang disampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
"Pak Masykur belum ada jadwal PAW, kemarin ada perubahan di Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra," kata Samsun, Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, Samsun mengakui kalau usulan PAW sudah dilayangkan oleh Fraksi PKS, untuk pelaksanaan paripurna PAW menunggu terbitnya SK Mendagri.
"Usulan sudah ada, sebelum ada SK Mendagri maka tidak ada perubahan. PAW dilakukan setelah ada SK Mendagri," jelasnya.
"Statusnya sampai saat ini masih Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS," lanjutnya.
Diketahui, pihak Masykur Sarmian, juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Masykur mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda, per tanggal 8 November 2022.
Masykur Sarmian meminta PN Samarinda agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dua surat keputusan yang diterbitkan PKS, yakni surat bernomor 005/SKEP/DPW PKS/Kaltim/2022 yang berisi tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS tertanggal 17 Agustus 2022.
Gugatan itu juga diperuntukan untuk pembatalan, surat dengan Nomor 282/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang PAW dirinya di DPRD Kaltim yang terbit 14 hari kemudian pada 31 Agustus 2022.
(Adv)