POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kesalahan dalam UU Ciptaker.
Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11) malam kembali menuai kontroversi publik.
Pasalnya, bukan hanya jumlah halamannya, substansi dan isi pun terus berubah secara signifikan.
Bahkan kesalahan pengetikan atau typo juga ditemukan.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP berpandangan tentunya dapat diasumsikan bahwa suatu dokumen negara yang ditandatangani oleh Presiden RI sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat, apalagi dokumen tersebut berupa UU yang sudah pasti berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
"Namun demikian kenyataannya masih saja ditemukan banyak kesalahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini yang menyebabkan norma hukum menjadi tidak karuan," ujar Suryadi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu (4/11/2020).