Senin, 29 April 2024

Fraksi PKS Temukan Banyak Kesalahan dalam UU Ciptaker yang Sebabkan Norma Hukum Tak Jelas

Rabu, 4 November 2020 0:22

IST

Perbedaan kedua ketentuan tersebut dalam pasal yang sama, dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi penyediaan hunian berimbang berupa rumah susun umum apakah harus dalam satu hamparan atau tidak.

"Sebab jika diterapkan secara tidak adil, bisa saja pada pengusaha tertentu diberikan kebebasan dalam memilih lokasi dalam membangun hunian berimbang, sedangkan kepada pengusaha lainnya harus dalam satu hamparan yang tentunya dapat berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan," terang Suryadi.

Oleh karena itu, dia menambahkan, adanya temuan ini sekali lagi membuktikan bahwa UU Ciptaker yang baru saja diteken ini dibuat secara tergesa-gesa, hingga kemudian menimbulkan banyak pertentangan di dalam ketentuan-ketentuannya karena tidak sempat disinkronisasi dengan baik.

Sehingga hasilnya adalah sebuah undang-undang yang tidak berkualitas.

"Oleh sebab itu sudah sewajarnya apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) guna membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, karena substansinya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Fraksi PKS Kembali Temukan Pasal Membingungkan dalam UU Ciptaker"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait