Oleh sebab itu, mahasiswa yang tergabung dalam FAM Kaltim meminta agar penyidik kejaksaan turut memberikan perhatiannya, dan memulai langkah penyelidikan awal terkait proyek asal-asalan tersebut.
“Kami dari Front Aksi Mahasiswa Kalimantan Timur mendesak KPA serta PPK untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut dan memutus kontrak CV. RJ karena dugaan pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi tersebut agar dikemudian hari tidak membahayakan serta meminta pertanggung jawaban dari CV. RJ baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Untuk diketahui, FAM Kaltim memiliki empat poin tuntutan. Berikut daftarnya:
1.Mendesak Kejati Kaltim untuk turun dan melakukan Investigasi Terkait Dugaan Proyek Yang Dikerjakan Secara Asal – Asalan Pada Proyek Jalan, Drainase, dan trotoar di Plaza Kebun Sayur Balikpapan Tahun 2022 sebesar 2,8 M
2.Panggil dan Periksa Kepala Dinas, KPA, PPK dan PPTK Proyek Jalan, Drainase, dan trotoar di Plaza Kebun Sayur Balikpapan yang diduga lalai dalam pengawasan proyek tersebut
3.Panggil dan Periksa Kontraktor Pelaksana CV. RJ yang diduga mengerjakan secara Asal – Asalan dan Tidak Sesuai Spesifikasi