Jumat, 22 November 2024

Gelar Aksi Rusuh hingga Penjarahan, Donald Trump Masukkan Kelompok Antifa ke Daftar Teroris

Senin, 1 Juni 2020 1:42

Pengunjuk rasa berdiri di luar restoran cepat saji yang terbakar di tengah aksi protes solidaritas George Floyd yang berujung perusakan dan vandalisme, Minneapolis, 29 Mei 2020. (AP/John Minchillo)

POLITIKAL.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan memasukkan kelompok Antifa ke dalam daftar kelompok teroris.

Itu dilakukan terkait aksi rusuh hingga penjarahan yang mendompleng protes solidaritas atas kematian warga kulit hitam AS, Geogre Floyd di Minneapolis, Minnesota pada awal pekan lalu.

"Amerika Serikat akan memasukkan ANTIFA sebagai Organisasi Teroris," demikian kicauan Trump di akun Twitter-nya, Minggu (31/5).

Untuk diketahui, Trump dan para pembantunya telah menuding Antifa dan kelompok--yang mereka sebut ekstremis sayap kiri--telah membajak aksi damai warga menuntut keadilan atas kematian Floyd.

George Floyd meninggal karena lehernya dikunci menggunakan lutut oleh polisi yang menangkapnya dengan tuduhan membelanjakan uang palsu di Minneapolis pada awal pekan lalu.

Buntut kematian Floyd tersebut, muncul protes antirasialisme di seluruh wilayah AS, bahkan menular ke wilayah lain di dunia termasuk di Eropa.

Namun, tengah pekan lalu, aksi protes tersebut diwarnai perusakan dan penjarahan di sejumlah kota di AS seperti di Minneapolis, St Paul, hingga Atlanta.

Dalam rangkaian kicauannya tersebut, Trump memberikan pujian terhadap pasukan Garda Nasional yang berhasil mengembalikan keamanan di Minneapolis pada Sabtu (30/5) lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait