Daerah

Gelar Diskusi Publik di Unmul, BRWA dan Akademisi Fakultas Hukum Serukan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Kaltim

POLITIKAL.ID –  Tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menyerukan penguatan perlindungan wilayah adat dalam Diskusi Publik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, itu mengangkat tema “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur”.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara kampus, pemerintah daerah, mahasiswa, tokoh adat, dan pegiat masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.

FH Unmul Dorong Kampus Aktif Kawal Hak Masyarakat Adat

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, menegaskan perguruan tinggi harus aktif mengawal kebijakan publik.

Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab dalam memperjuangkan keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Pengakuan Wilayah Adat Mendesak

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menyebut pengakuan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.

Ia meminta seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar perlindungan masyarakat adat berjalan lebih nyata.

“Isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor,” katanya.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan Kepala BRWA Kasmita Widodo dan Kepala BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda.

Tokoh Adat Soroti Ancaman Ekspansi Pembangunan

Tokoh adat Benedictus Beng Lui mengungkapkan masyarakat adat menghadapi tekanan besar di tengah ekspansi pembangunan.

Ia menilai pengakuan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat.

“Kami menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan wilayah adat di tengah ekspansi pembangunan. Pengakuan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ruang hidup kami,” ungkap Benedictus.

Selain membahas perlindungan hukum, peserta forum juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat.

Mereka mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

FH Unmul dan BRWA berharap forum tersebut memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button