POLITIKAL.ID - Soal gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka, mendadak terjadi perubahan tuntutan.
Gugatan yang bersifat materiil terhadap Gibran telah dihapus oleh Almas Tsaqibbirru.
"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp 1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret," kata Utomo, Senin (19/2/2024).
Batal digugat Rp10 juta, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran.
Pasalnya, dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas, telah membuat Gibran diuntungkan dengan maju sebagai cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Yang kita cari di gugatan ini pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang lain haus uang, dan sebagainya, kita coret saja, daripada menimbulkan salah tafsir," jelasnya.
Tidak Ada Titik Temu
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto mengungkapkan proses mediasi antara pihak Almas Tsaqibbirru dan pihak Gibran tak kunjung menemui titik temu.
"Setelah dilakukan mediasi untuk yang ketiga kalinya, dan masing-masing pihak sudah memberikan konsep jika terjadi perdamaian. Namun setelah dipelajari hakim mediator, dan sudah dipahami kedua belah pihak tidak ada titik temu untuk terjadi titik kedamaian," ucap Bambang.
Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu pun dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro.
Sidang tersebut turut dihadiri Almas Tsaqibbirru bersama kuasa hukumnya, sedangkan Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Kami baru saja menerima laporan, bahwa upaya mediasi yang ditempuh tidak berhasil," kata Sri Kuncoro saat persidangan.
Meski sidang mediasi berakhir deadlock, Kuncoro membuka kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak di luar persidangan.
Bila terdapat kesepakatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim.
Namun perkara tersebut harus tetap berjalan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo membenarkan adanya beberapa perubahan dalam gugatan dari pihak penggugat.
Tetapi perubahan itu malah membuat pihak Gibran keberatan.
"Kami sudah sampaikan (di persidangan), kami keberatan karena itu merubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," kata Richard.
Meski pencoretan tuntutan itu dianggap menguntungkan Gibran, Richard mengaku akan mengikuti proses persidangan.
"Kalau menguntungkan atau tidak, itu permasalahannya kembali lagi kepada pihak penggugat. Karena ini masalah hukum, nanti kita akan tanggapi pada proses jawaban eksepsi dan dalam proses persidangan," kata dia.
Sidang gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke Gibran ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/2/2024) mendatang dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
(REDAKSI)