POLITIKAL.ID - Junie Indira, terdakwa kasus peni[uan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dijatuhi vonis bebas terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibuat hakim.
Kasasi dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 244 KUHAP. Adapun vonis bebas tertuang dalam putusan Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 17 Januari 2023.
“Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” ujar Ketut seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/1).
Menurut Ketut, Kejaksaan menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya sebagai bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Meski begitu hakim membenarkan adanya aliran uang tersebut.
“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” ujar Ketut.