Ketut mengatakan, keputusan majelis hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang. Padahal kasus korupsi itu disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 106 Triliun yang dikumpulkan secara ilegal berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Junie Indira.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas putusan yang dibuat hakim.
Kasasi dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 244 KUHAP. Adapun vonis bebas tertuang dalam putusan Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 17 Januari 2023.
“Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” ujar Ketut seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/1).
Menurut Ketut, Kejaksaan menilai Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya sebagai bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Meski begitu hakim membenarkan adanya aliran uang tersebut.