POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang hari pencoblosan pilkada jadi hari libur nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 yang jatuh pada 9 Desember mendatang, ditetapkan menjadi libur nasional.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Merujuk pada pelaksanaan pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional.