POLITIKAL.ID - Besok 2 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas pelaksanaan pesta demokrasi (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Diketahui, hasil hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota telah dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Pihak pengawas juga menemukan sejumlah persoalan saat melakukan tugasnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Terdapat sejumlah persoalan yang telah diidentifikasi pihak pengawas.Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pasca pemungutan suara telah melaporkan dan diidentifikasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kin
Hal ini pun dijawab pihak KPU Kaltim, bahwasanya PSU akan dilakukan pada besok 2 Desember 2024.
“Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten/Kota. Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50. Nanti besok tanggal 2–3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang,” jelas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Minggu (1/12/2024) dilansir dari tribunkaltim.
Secara umum, pelaksanaan pesta demokrasi di 10 kabupaten/kota dan tingkat Provinsi, memang ada ditemukan beberapa kejadian khusus seperti kekeliruan penghitungan jumlah surat suara dan formulir berita acara.
Tetapi hal ini, menjadi masalah mendasar yang dapat diatasi para penyelenggara yang bertugas di lapangan.