Senin, 20 Mei 2024

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kemhan RI Tangani Penyebaran Hoaks tentang Pembelian Jet Tempur Mirage

Selasa, 13 Februari 2024 20:29

KONFERENSI - Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenhan Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait tuduhan korupsi pembelian pesawat tempur Mirage dari Qatar di Kementerian

POLITIKAL.ID - Penunjukan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dIsampaikan pada Senin (12/2/2024) di Jakarta, Hotman ditunjuk sebagai kuasa hukum terkait dugaan penyebaran kabar bohong tentang suap pembelian jet tempur MIrage dan PT TMI di Qatar. 

Kemenhan menilai berita bohong tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan  disampaikan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn) M Herindra saat jumpa pers di Kantor Kemenhan RI di Jakarta, Senin (12/2).

"Saya atas nama Kementerian Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris Hutapea atas asistensi hukumnya," ujar Herindra kepada Hotman yang juga hadir saat jumpa pers.

Dia mempersilakan para jurnalis dan kelompok masyarakat yang ingin bertanya langkah hukum Kemenhan terkait hoaks suap pembelian jet tempur Mirage berikut kabar bohong soal PT TMI kepada Hotman.

"Silakan menanyakan langsung kepada Bapak Hotman Paris sebagai kuasa hukum Kementerian Pertahanan, terkait teknis dan langkah-langkah hukum yang kami tempuh," tuturnya.

 Wamenhan juga meluruskan dua isu yang dia sebut sebagai hoaks, pertama terkait dugaan suap pembelian Mirage dan kedua soal dugaan PT TMI sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai pembelian alutsista, terutama selama Kemenhan dipimpin oleh Menhan Prabowo Subianto.

Terkait isu adanya suap dalam pembelian 12 unit pesawat tempur bekas Mirage 2000-5, Wamenhan menegaskan isu itu merupakan kabar yang menyesatkan karena pembelian pesawat batal.

"Rencana pembelian Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembatalan itu karena Pemerintah Indonesia tidak sanggup membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.

"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.

Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemenhan RI.

Selanjutnya, terkait isu yang kedua, Wamenhan RI menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemenhan dan PT TMI.

Dia juga menegaskan Kemenhan RI akan menempuh langkah hukum terkait penyebaran dua hoaks tersebut. 

Hotman Paris selaku kuasa hukum Kemenhan menyebut beberapa hoaks yang beredar, di antaranya terkait tayangan video yang menampilkan foto Menhan Prabowo dan seorang politikus asal Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili yang beredar di beberapa platform media sosial.

Dia menyebut bakal menunggu masa tenang Pemilu 2024 berakhir untuk memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh terkait penyebaran hoaks-hoaks tersebut.

"Belum ada keputusan (lapor ke Polri, red.), itu nanti kita tunggu," kata Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.

(Redaksi)

Tag berita: