Keputusan ini diambil berdasarkan sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD.
Tak hanya itu, TNI juga mendorong proses hukum terhadap sang istri, yakni SD. Nefra mengatakan SD akan dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.
"Atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Nefra. (*)
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul " Istri Kritik Pemerintah di Facebook, TNI AD Sidangkan Suami "