3 Saksi Termohon Dicecar Pertanyaan Majelis Hakim MP Golkar
Jumat, 17 September 2021 8:17
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Andi Harahap ditegur Majelis Hakim Mahkamah Partai (MP) Golkar. Pasalnya Andi Harahap memberikan keterangan yang tidak menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Sebagai Ketua Fraksi Golkar, Andi Harahap berwenang mengoptimalkan konsolidasi dan komunikasi anggotanya. Dengan begitu mesti benar - benar. Namun dalam proses sidang tergambar, penjelasannya berbanding terbalik saat Majelis Hakim bertanya keaktifan Makmur HAPK di dalam agenda - agenda fraksi. "Makmur sulit di hubungi, diajak rapat - rapat fraksi dan dewan susah sekali," ujar Andi Harahap. Kemudian ditanya terkait berapa kali rapat - rapat yang laksanakan fraksi dan hadirnya pemohon dari Majelis Hakim, Andi mengatakan banyak rapat yang tidak diikuti anggotanya itu. "Banyak kali rapat enggak dia (Makmur) ikut. Makanya dipercepat saja keputusan ini. Karena kami menunggu keputusan MP ini gitu lho," cetus Andi lagi. Lantaran jawaban Andi melebar dari substansi pertanyaan. Majelis Hakim yang dipimpin Supriansyah itu menyela argumentasi Andi sebagai saksi. Dengan memberikan teguran kepada Andi untuk menyampaikan sesuai data dan fakta. "Saya ingatkan kembali kepada saksi, agar tidak melebar dan jawab sesuai pertanyaan," tegur Hakim kepada Andi. Andi kembali lanjut menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Kali ini Hakim bertanya lebih spesifik lagi terkait usulan PAW dari DPD I Golkar Kaltim. "Usulan pergantian Makmur sudah sampai ke kami (fraksi). Sudah kami mohonkan juga kepada Makmur. Saat itu pimpinan fraksi pernah membahas evaluasi kinerja AKD, kemudian diserahkan ke DPD I, sudah mengundang pimpinan fraksi juga," kata dia. Lalu Majelis Hakim menanyakan apakah seluruh agenda terkait pergantian ketua DPRD pernah dibahas pada rapat harian dan pleno. Andi menjawab sudah diundang, kendati ia lupa kapan mekanisme itu dilaksanakan. "Pernah. Tapi saya lupa tanggalnya. Kalau mengatakan tidak ada. Bohong semua itu, saya selaku ketua fraksi selalu diundang DPD I, kalau menurut Makmur tidak diundang, bohong semua itu," jawabnya. Pertanyaan selanjutnya, Hakim bertanya apakah ada persoalan kinerja dari pemohon terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD, tidak pernah menghadiri rapat fraksi. Andi menjawab kinerja di fraksi tidak maksimal. "Kalau persidangan 24 kali. Hanya satu kali hadir, sisanya selalu tidak pernah hadir," bebernya. Majelis Hakim kembali bertanya kepada Andi, berdasarkan aturan terkait rotasi pimpinan DPRD harus berdasarkan usulan fraksi. Apakah saudara saksi pernah mengusulkan terkait rotasi pimpinan DPRD. "Sudah pernah berkali-kali namun beliau (Makmur) tidak menanggapi. Sudah pernah ke Makmur. Namun beliau tidak mengindahkan," ungkapnya lagi. Supriansa kembali bertanya, apakah dalam kegiatan fraksi yang ada di DPRD, saudara Makmur terlihat dalam mekanisme, termasuk kegiatan DPRD ?. "Ketua enggak pernah ada itu. Tidak pernah hadir di fraksi. Bahkan tidak pernah hadir di kegiatan DPRD," jawab wakil rakyat dapil PPU dan Paser itu. Sementara itu, Hakim kembali berlanjut kepada saksi lainnya yakni, Nidya Listiyono. Hakim berntanya apakah selama rapat fraksi, ketua DPRD selaku anggota fraksi sering diundang dan tidak hadir. Jawaban Tyo sapaan Nidya Listiyono itu senada dengan jawaban Andi Harahap. "Iya benar, sering diundang tidak hadir," ucap Tyo. Hakim kembali bertanya, apakah pimpinan fraksi sudah melakukan evaluasi terkait kinerja anggota fraksi DPRD Kaltim ?. "Iya yang mulia. Berdasarkan rapat evaluasi, saya selaku sekretaris beberapa kali telpon dan wa tidak direspon. Termasuk setelah surat DPP keluar kita komunikasikan tidak hadir," jawab Tyo lagi. Hakim kembali bertanya. Terkait rencana pergantian pimpinan DPRD itu apakah juga dibahas di rapat fraksi ?. "Iya," tuturnya. Apakah seluruh rangkaian tadi disampaikan kepada DPD Golkar Kaltim ?. "Kami sampaikan yang mulia," ucapnya. Hakim ; Apakah sudah Koordinasi terkait hasil rapat soal rapat PAW apakah ada DPD Golkar Kaltim mengundang untuk koordinasi ?. "Tidak pernah. Ada beberapa kali, dan benar DPD melakukan rapat pleno usulan PAW," terang Tyo. Hakim kembali bertanya kepada saksi terakhir termohon yakni, Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Kaltim, Hendra. Hakim ; Apa saudara saksi ketahui terkait usulan pergantian ketua DPRD Kaltim ?. "Dalam persepsi saya bahwa ada di dalam partai. Jiwa raga kita untuk membesarkan partai itu dalam penilaian saya. Apalagi kalau ada terkait jabatan, maka seyogyanya kita tunduk dan patuh dengan putusan partai. Selama ini kami intens paling sedikit sekali rapat kordinasi dengan fraksi partai Golkar, untuk membahas perkembangan segala sesuatu dianggap penting. Ketua DPRD memang di dalam mulai dilantik 2019, sampai sekarang berpuluh kali rapat itu sepengatahuan saya hanya sekali dihadiri pak Makmur HAPK. Itu pertemuan hanya di ruangan. Rapat fraksi dilakukan di ruangan padahal rapat fraksi berjarak dekat dengan ruang Ketua. Jangan hanya jabatan saja, perhatian tidak ada. Bahwa saya dibilang masih muda di Golkar. Sampai saat ini tidak berganti. Buat kopi dan gorengan sampai masuk dalam pengurus provinsi. Karena kita kader, maka kerja partai dikedepankan," bebernya. "Ketidak aktifan pak Makmur kewajiban beliau ada kewajiban di partai Golkar dipotong gajinya untuk partai," ucapnya. Lanjut Hendra. "Ini dari iuran fraksi dua bulan pak Makmur tidak menyetor," terangnya. (*)
Berita terkait