8 Raperda yang Diusulkan, 1 Raperda Gagal Disahkan
Jumat, 26 November 2021 2:46
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 pada, Kamis (25/11/2021) malam. Pengesahan Perda tersebut dilakukan di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan sebenarnya ada 8 usulan Raperda, namun yang disahkannya hanya 7 Raperda. Satu Raperda urung disahkan karena terdapat dua pandangan antara Pemprov Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. "Dari bagian hukum Pemprov Kaltim menyarankan ada Raperda. Tapi berdasarkan hasil harmonisasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan agar di include, kan saja dengan Raperda perampingan (perangkat daerah), supaya lebih efektif," ungkap Abdul Rofik. Politisi PKS itu menjelaskan, 7 Raperda yang disahkan itu 6 di antaranya berasal dari Raperda usulan Pemkot Samarinda, dan 1 Raperda mengenai penyertaan modal kepada BPD Kaltimtara dari DPRD Samarinda. "DPRD hanya Raperda Penyertaan modal saja, lainnya dari pemerintah kota," terangnya. Sebagai informasi, tujuh Raperda yang disahkan di antaranya yaitu, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); Raperda tentang Perusda Varia Niaga Samarinda; Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19; serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (advertorial)
Berita terkait