Jumat, 22 November 2024

Nasional

Alasan Ferdinand Hutahaean Polisikan Rocky Gerung, Sebarkan Ujaran Kebencian dan Timbulkan Kegaduhan

Rabu, 2 Agustus 2023 16:18

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean /Foto: HO

POLITIKAL.ID - Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung ke polisi buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kata Bajingan.

Ferdinand mengatakan alasan melaporkan Rocky Gerung itu karena pernyataan dengan mengatakan kata tidak pantas kepada kepala negara sebagai bentuk ujaran kebencian.

Selain itu, Ferdinand menilai pernyataan Rocky Gerung dalam mengkritik Presiden Jokowi membuat kegaduhan di masyarakat.

"Pelaporan Saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca-pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata 'bajingan' 'tolol', itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan," kata Ferdinand, Rabu (2/8/2023).

Bukan hanya itu, ia menilai pernyataan Rocky dalam konten tersebut membangun persepsi Jokowi hendak menjual IKN. 

Padahal, lanjut dia, tujuan Jokowi tak lain adalah menarik para investor. Tak hanya itu, Rocky Gerung juga memprovokasi massa terkait gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.

"Rocky menyatakan tentang Jokowi jualan IKN. Sementara yang kita ketahui Jokowi tidak jualan IKN tapi menarik investor untuk membangun bangsa. Ketiga penghasutan yang dilakukan oleh Rocky untuk memacetkan jalan tol itu adalah bentuk dan upaya menciptakan kondisi tidak kondusif dan upaya mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Bukan hanya Rocky Gerung, Ferdinand juga turut melaporkan Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun.

Hal ini dikarenakan pernyataan Rocky Gerung tersebut ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.

Ferdinand mengatakan pelaporan tersebut dibuat atas kehendak dirinya. Meski demikian, lanjut dia, langkah tersebut selaras dengan sikap partai yang terganggu pernyataan Rocky Gerung.

"Saya kader PDI Perjuangan dan caleg PDI Perjuangan. Apa yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi saya percaya yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," kata dia

Pelaporan Ferdinand terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

"Pasal-pasal yang kami laporkan ada 6 Pasal 2 dari UU ITE yaitu Pasal 28 Jo Pasal 45. Dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160 serta Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan upaya penghasutan," pungkasnya.

Sebelumnya laporan terhadap Rocky Gerung juga dibuat kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Jokowi.

Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

 

(*)

 

Tag berita:
Berita terkait