Jumat, 22 November 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Alasan Pemkot Samarida tidak Izinkan Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Tepi Jalan Tahun 2023

Jumat, 17 Maret 2023 17:0

ILUSTRASI - Penukaran uang oleh swasta. / Foto: IST

 Bagi masyarakat, terutama yang sibuk bekerja.

Tenda-tenda itu memudahkan mereka untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Namun pemkot memiliki alasan kuat dan logis kenapa melarang tenda zakat dan penukaran uang di pinggir jalan.

Yakni, agar fungsi trotoar tidak disalahgunakan. Bukan Larangan Buka Gerai Zakat Kepala Kanwil Kemenag Kota Samarinda, Baequni merespons Surat Edaran tersebut.

Dia bilang, pemkot tidak mempermasalahkan pendirian gerai zakat.

“Tidak tidak ada larangan (mendirikan gerai zakat), yang diatur adalah (gerai) tidak boleh menempati trotoar,” kata Baequni, Kamis 16 Maret 2023.

Ia menyarankan, agar pengelola lembaga amil zakat membuka gerai di tempat-tempat yang aman. Seperti ruko, halaman toko atau kantor yang luas, area parkir kantor pemerintahan, ataupun di sekretariat sendiri.

“Yang penting jangan di trotoar. Kami kasih solusi menyewa di tempat warga atau kerja sama dengan instansi yang berlokasi potensial,” ucap Baequni.

Halaman 
Tag berita: