Dari informasi yang dihimpun, satu orang menjalani tengah proses pra-peradilan yakni, FR yang diduga polisi membawa sajam jenis badik.
Sementara itu di tempat yang sama, tim Advokasi Demokrasi Kaltim sekaligus Penasehat Hukum (PH) FR, Ignasius Bernard Marbun berpandangan, soal kasus ini terkesan dari termohon (polresta Samarinda) tidak siap dalam menghadapi pra peradilan.
"Terbukti hari ini, Seharusnya surat kuasa dan jawaban terhadap pemohon diberikan," ujarnya Bernad sapaannya.
Lanjut dia, dari konfirmasi PN Samarinda dari termohon meminta waktu kepada hakim untuk besok (Rabu/2/12) diberikan.
"Ini semacam diperlambat agar proses praperadilan bisa gugur," sebutnya.
Ditambahnya lagi, surat kuasa termohon belum ada dan jawaban atas permohonan praperadilan belum dijawab termohon.
Seharusnya hari ini sudah terjawab dan diberikan kepada pihak kuasa hukum FR sebagai pemohon.