“Karena sebuah desa dimekarkan ini tidak boleh satu orang pun yang tidak bersepakat itu ketentuannya, dan itu dipenuhi semua oleh Desa Bangun Rejo dan desa persiapan Sumber Rejo,” jelasnya.
Tujuan dari pemekaran wilayah yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena semakin dekatnya pusat pelayanan pemerintahan dengan masyarakat maka secara teori bisa lebih memberikan pelayanan efektif, efisien, cepat dan baik yang harus dilakukan oleh desa persiapan Sumber Rejo.
“Karena tujuan pemekaran adalah tidak lain dan tidak bukan untuk peningkatan pelayanan perbaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat ini semakin merasa nyaman jadi itu yang harus diingat oleh semua pihak khususnya pemerintahan desa persiapan Sumber Rejo,” tegasnya.
Diharapkan Pj kepala desa Sumber Rejo ini nanti dibantu oleh perangkat desanya maupun perangkat desa induk beserta lembaga masyarakat lainnya supaya ada percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Desa persiapan Sumber Rejo ini yang pertama memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang kedua mempersiapkan untuk menuju desa definitif.
“Karena paling lama tiga tahun (menuju definitive, red) setelah dibentuknya desa. Nanti dalam berjalannya enam bulan akan kami evaluasi,” demikia Arianto.
(Advertorial)