POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Pencairan tersebut dilakukan secara serentak bagi seluruh ASN di Indonesia. Namun tidak terkecuali ASN yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan keputusan Presiden yang menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2020 mengenai gaji, pensiunan, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Zuheriasyah, menuturkan bahwa dalam minggu-minggu ini proses pencairan akan dilaksanakan.
“Ini sudah proses pencairan. Kira-kira dalam Minggu ini cair. Cuma tergantung kesiapan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi berkas,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (14/8/2020).