POLITIKAL.ID, JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan secara serentak pada November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kini telah merancang aturan debat para kontestan Pilkada 2024.
Pada agenda tersebut, KPU RI merencanakan jika debat pasangan calon paling banyak akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz dalam uji publik rancangan Peraturan KPU atau PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Uji publik itu dihadiri oleh Kemendagri, Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait lainnya.
"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Mellaz.
Mellaz mengatakan kalau debat setiap paslon akan dilaksanakan di masing-masing daerah. Terkecuali, jika terdapat masalah-masalah seperti infrastruktur dan sebagainya.
"Ini terkait dengan beberapa isu pada saat pelaksanaan debat kampanye di pilkada-pilkada sebelumnya," ujarnya.